Satu masih Buron

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Jalanan 

Ilustrasi borgol

YOGYAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--Petugas kepolisian dari Polsek Umbulharjo membekuk tiga orang pelaku kejahatan jalanan atau dikenal dengan istilah klitih. 3 pelaku ini diketahui baru saja berstatus bebas bersyarat.Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro mengatakan ketiga pelaku yang dibekuk berinisial RAS (19), SP (18) dan RAP (17). Ketiganya bersama seorang pelaku berinisial M yang masih buron membacok  seorang pengendara sepeda motor di sekitar Hotel Sagara, Kota Yogyakarta.

"Ketiga pelaku ini proses ditangkapnya berawal dari rekaman CCTV. Ternyata ciri pelaku yang membacok ini sama dengan eks tahanan Polsek Umbulharjo. Kemudian kami lakukan penangkapan," kata Achmad, Senin (24/1). Achmad menerangkan bahwa ketiga pelaku pernah melakukan kejahatan serupa setahun yang lalu. Ketiganya, kata Achmad diketahui baru saja bebas bersyarat.Achmad menuturkan usai bebas bersyarat, ketiganya kembali berkumpul dengan geng lamanya. Pada Rabu (18/1), ketiganya berkumpul di daerah Wijilan, Kota Yogyakarta.

"Mereka sempat berkumpul di rumah M di daerah Wijilan. Kemudian sempat mutar-mutar kota. Sekitar jam 05.00 WIB berpapasan dengan korban T dan temannya di daerah Warungboto," kata Achmad.Achmad menerangkan bahwa korban saat itu akan olahraga pagi di daerah Alun-alun Selatan. Antara korban dan pelaku, kata Achmad tidak saling kenal dan tak ada masalah sebelumnya."Korban dikejar 5 motor atau 10 orang. Korban dikejar hingga di depan Hotel Sagara, pelaku berinisial RAS mengayunkan parang ke punggung korban. Korban terjatuh dan motornya menabrak taman. Kemudian korban dilarikan
ke RS Hidayatullah," tutur Achmad.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan. Dijerat juga dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannyamaksimal 10 tahun penjara," tegas Achmad. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar